Kesimpulan
Kewajiban mejadi kewarganegaraan adalah kewajiban bagi
setiap warga negara di semua
negara tanpa terkecuali, dan hal ini harus di
ketahui oleh para remaja, atau yang akan
menginjak umur 17 tahun di Indonesia,
dan manfaat dari memperoleh kewarganegaraan
adalah salah satunya, untuk mencari
pekerjaan, mendaftar ke perguruan tinggi,
pernikahan,dan mengurus kepentingan
lain. Kewarganegaraan dapat di peroleh dengan cara
salah satunya membuat Kartu
Identitas, di Indonesia disebut KTP, KTP atau “Kartu Tanda
Penduduk” yang
ukurannya tidak besar, yang berisi tentang informasi individu dari setiap
warga
negara, diantaranya Nama, Tempat kelahiran, Alamat, Jenis kelamin, No.
Telephone dll.
Jika ada suatu hal yang terjadi pada pemilik KTP, misal pemilik
A datang ke sebuah tempat
wisata bersama B, C, D, tapi si A terpisah dari B,
dan yang lain dan si A dapat menghubungi
pihak yang berada di tempat wisata
untuk mencari B, dan yang lain dengan mengumumkan
kepada semua pengunjung
dengan Nama si A, maka si B, dan yang lain mendengar dan segera
ke sumber suara
dan menemui si A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar